beritausukabumi.com-Sebanyak 339 pelamar seleksi administrasi calon pegawasi negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk Formasi Tahun 2024, yang tidak lulus seleksi administrasi mengajukan sanggahan pasca pengumuman penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi nomor 800.1.2.2/21/PANSELDA/2024 yang diumumkan pada 18 September 2024 lalu.
Berdasarkan file dokumen Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dari 339 pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan, hanya 21 pelamar CPNS yang diterima sanggahannya, dan dan 318 (tiga ratus delapan belas) sanggahan tidak diterima.
Berikut Pengumuman Lengkap Hasil Seleksi Pasca Sanggah Penerimaan CPNS :
P E N G U M U M A N
NOMOR: 800.1.2.2/23/PANSELDA/2024
TENTANG
Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi nomor 800.1.2.2/21/PANSELDA/2024
tanggal 18 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun
2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sanggahan dari pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id/ sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) sanggahan dengan 21 (dua puluh satu) sanggahan diterima dan 318 (tiga ratus delapan belas) sanggahan tidak diterima sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini;
2. Bagi pelamar yang sanggahannya diterima dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pelamar yang sanggahannya tidak diterima dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi dengan jawaban sanggah dapat dilihat pada akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pelamar;
3. Selain dari sanggahan pelamar sebagaimana disebutkan pada poin nomor 1 dan 2 di atas, telah dilakukan pemeriksaan kembali dokumen unggahan pelamar yang
sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan ditemukan 9 (sembilan) orang pelamar yang dokumen unggahannya memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sehingga statusnya diubah dari tidak lulus seleksi administrasi menjadi lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II pengumuman ini.
4. Berdasarkan poin nomor 1, 2 dan 3 di atas, maka pelamar Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 yang
dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah sebanyak 1.555 (seribu lima ratus lima puluh lima) orang dan pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi
Administrasi Pasca Sanggah sebanyak 677 (enam ratus tujuh puluh tujuh) orang sebagaimana terlampir, dengan rincian sebagai berikut :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
a. Tenaga Kesehatan
1) Total pelamar : 17 orang
2) Pelamar lulus seleksi administrasi : 16 orang
3) Pelamar tidak lulus seleksi administrasi : 1 orang
b. Tenaga Teknis
1) Total pelamar : 2.215 orang
2) Pelamar lulus seleksi administrasi : 1.539 orang
3) Pelamar tidak lulus seleksi administrasi : 676 orang
5. Pelamar Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus Seleksi
Administrasi dapat mencetak kartu ujian pada akun https://sscasn.bkn.go.id/ masingmasing pelamar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan
rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian;
6. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai
Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan
pernah mengikuti Seleksi CPNS Formasi Tahun 2023, dapat memilih menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS Formasi Tahun 2023 pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2024. Pelamar melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Formasi Tahun 2023 pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 18
s.d. 28 September 2024;
7. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS Formasi Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS Formasi Tahun 2024;
8. Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi maupun telah diangkat menjadi CPNS, apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang dipersyaratkan maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai CPNS;
9. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di laman https://sukabumikab.go.id/ dan https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
10.Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 tidak dipungut
biaya dalam bentuk apapun; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
11.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
12.Kelalaian pelamar dalam membaca, memahami dan menindaklanjuti pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Sukabumi, 27 September 2024
Ditandatangani secara elektronik oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi
H.Ade Suryaman SH,MH
========================
Data Pelamar yang Ditolak Diterimanya Sanggahannya klik dibawah ini : pengumuman-cpns-smi-2024