BERITAUSUKABUMI.COM –Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan, pemerintah daerah mendukung setiap program strategis dari pemerintah pusat.
Namun demikian kata Asep Japar, setiap program strategis pemerintah pusat juga harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang terdampak.
Pun tekait persoalan lahan di kawasan eks PTPN VIII, Blok Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, menjadi sorotan di tengah rencana pembangunan Batalyon Yon TP 345/Maung Sancang, Asep Japar meminta masalah ini jadi perhatian serius.
Sebab, selama lebih dari 10 tahun petani penggarap yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Bagja Sutra, menggantungkan kebutuhan sumber hidupnya dari bertani di lahan tersebut.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program pusat. Namun, kami juga mendukung aspirasi para penggarap yang sudah lebih dari 10 tahun mengelola lahan pertanian,” ujar Asep Japar kepada wartawan usai pertemuan dengan Aliansi Peduli Petani Sukabumi bersama unsur DPRD, dan Kodim 0607/Kota Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan itu, petani menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mengenai keberlangsungan lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Persoalan tersebut menuntut kejelasan, terutama terkait status dan peruntukan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan batalion.
Asep Japar menyebutkan, penentuan lokasi pembangunan perlu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PTPN.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengawal aspirasi yang disampaikan petani,”tegasnya.
Sementara Kasdim 0607/Kota Sukabumi Mayor Arm Nanda Supriatna yang hadir mewakili Dandim 0607/Kota Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap tujuan strategis pembangunan Yon TP 345/Maung Sancang.
Meski demikian, Nanda menekankan penentuan lokasi pembangunan harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurut Nanda, salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah memastikan personel Yon TP yang sudah ada dapat tertampung tanpa mengabaikan kepentingan petani yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Nanda juga menilai kekhawatiran petani merupakan hal yang wajar. Karena itu, penyelesaian persoalan perlu melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak terkait, dan perwakilan petani.
“Kami memahami bahwa kekhawatiran para petani merupakan hal yang wajar. Kami bersama pemerintah daerah ingin memastikan kepentingan mereka tetap diperhatikan dan tidak terganggu. Namun, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku,”tandas Nanda.





