DPRD Kota Sukabumi Ultimatum Ayep Zaki Jika Abaikan Rekomendasi Panja, Hak Angket Siap Digelar

Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi, yakni Panja Wakaf dan Panja Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), resmi menyerahkan lima rekomendasi krusial kepada pimpinan DPRD, Wawan Juanda, Kamis (11/12/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-Dua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi, yakni Panja Wakaf dan Panja Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), resmi menyerahkan lima rekomendasi krusial kepada pimpinan DPRD, Wawan Juanda.

Rekomendasi ini dinilai sebagai penegasan sikap DPRD atas dugaan penyimpangan kewenangan dan administrasi dalam operasional TKPP dan Dewan Pengawasnya yang dilakukan Walikota Sukabumi, Ayep Zaki.

Ketua Panja TKPP, Rojab Asyari, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil kerja intensif selama dua bulan, melibatkan klarifikasi pejabat, penelaahan dokumen, dan kajian hukum.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan DPRD memberi tenggat jelas untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.“Kalau rekomendasi ini tidak dijalankan, konsekuensinya jelas: kami akan tingkatkan ke hak angket,” tegas Rojab pada , Kamis (11/12/2025).

Lima Rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPRD jata Rojab itu mencakup antara lain :

1. Keberadaan TKPP Dinilai Tanpa Dasar Regulasi

Panja menilai TKPP berjalan tanpa payung hukum yang kuat, karena tidak dilandasi Peraturan Wali Kota sebagaimana ketentuan pembentukan organisasi sejenis.

Kondisi ini memunculkan potensi tumpang tindih tugas dan penggunaan APBD yang tidak sesuai mekanisme.

2. Evaluasi Total Dewan Pengawas (Dewas)

Penetapan Dewas dianggap bermasalah karena diduga melanggar ketentuan Permendagri 79/2018, termasuk syarat kompetensi dan rekam jejak. Panja meminta keputusan terkait Dewas segera dicabut dan diperbaiki.

3. Audit Inspektorat Terhadap Kinerja TKPP

Penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas TKPP selama delapan bulan terakhir diminta diaudit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

4. Rekomendasi Ditetapkan sebagai Keputusan DPRD

Panja meminta seluruh temuan dan rekomendasi dilegalkan melalui keputusan resmi DPRD, sehingga memiliki kekuatan pengawasan yang lebih kuat dan mengikat.

5. Peningkatan Pengawasan ke Hak Angket

Panja menegaskan DPRD harus siap menggunakan hak angket jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif dalam batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu Ketua  DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memastikan seluruh rekomendasi akan dibawa dalam rapat paripurna untuk diputuskan secara resmi oleh dewan.

“Kita akan bahas bersama seluruh fraksi. Karena ini menyangkut tugas pengawasan DPRD dan menjadi perhatian publik,” kata Wawan.

Setelah penyerahan rekomendasi, kedua panja tersebut resmi dibubarkan sesuai mekanisme kerja DPRD.

Wawan juga menyampaikan bahwa jadwal paripurna akan disesuaikan dengan agenda pembahasan dua raperda lainnya, termasuk Raperda Penanganan Permukiman Kumuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *