Uang Dolar Amerika Palsu Senilai Rp 18 Triliun Diamankan Polres Sukabumi

Uang palsu sebanyak 1200 lembar pecahan 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang jika di kurs kan ke rupiah ditaksir mencapai Rp 18 triliun, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi.
Personil Polres Sukabumi menunjukan barang bukti uang dolar palsu/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COMUang palsu sebanyak 1.200 lembar pecahan 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang jika di kurs kan ke rupiah ditaksir mencapai Rp 18 triliun, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, rencananya uang dolar palsu senilai Rp 18 triliun itu akan dijual belikan.

“Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasatreskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian, setelah didalami dan dikembangkan oleh tim Opsnal, tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50 tahun),”ungkap Maruly Pardede saat pers rilis terkait pengungkapan perkara jual-beli uang dolar palsu di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

LIHAT JUGA :

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pecahan uang dolar palsu, 100 lembar uang pecahan 1000 dats, senilai Rp 800 juta, 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC juga berhasil diamankan.

“Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor, dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta USA dolar dan 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, serta 1 mesin eksrey,”beber Maruly.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat, yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertuliskan gold.

“Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli,”terangnya.

Menurut Maruly para pelaku sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,”tandasnya.


Editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *