beritausukabumi.com-TIM Kuasa Hukum Iyos-Zainul rencanannya akan mengajukan sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
beritausukabumi.com-TIM Kuasa Hukum Iyos-Zainul telah resmi mendaftar Laporan Pengaduan tentang Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif (TSM) pada proses Pilkada kabupaten Sukabumi yang berlangsung tanggal 27 Nopember 2024 yang lalu.
Laporan Pelanggaran tentang TSM tersebut sudah resmi didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Desember 2024.
Tim kuasa hukum Iyos Zainul berjumlah 9 orang, Yaitu, AA Brata Soedirhja, Padlilah, Ferry Gustaman, Kukun Kurniansyah, Saleh Hidayat, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar dan Paizal Reza.
Sejauh ini TIM Kuasa Hukum Iyos Zainul sudah siap dan matang menyusun dalil dan argumentasi hukum serta alat bukti (kurang lebih 100 alat bukti ) sudah dipersiapkan dengan matang.
“Kami sudah siap menghadapi proses persidangan Ajudikasi di Bawaslu Jabar dan kami juga sudah mempersiapkan untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi,”kata Saleh Hidayat salah seorang Tim Hukum Iyos-Zainul dalam keterangan rilisnya belum lama ini.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024 per Minggu (8/12/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkap bahwa 86 di antaranya terkait pilkada kabupaten, sedangkan 29 lainnya pilkada kota. Belum ada pengajuan untuk pilkada level provinsi.
Fajar menyebut, terdapat 4 gugatan terkait pilkada di salah satu daerah yang kontroversial, yakni Banjarbaru–paslon Erna Lisa Halaby-Wartono yang didukung 13 partai menang 100% melawan paslon yang didiskualifikasi.
“Ada empat permohonan Banjarbaru yang sudah masuk ke MK,” kata Fajar dalam acara peluncuran buku ‘Evaluasi Persidangan PHPU 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial’ oleh Perludem, di Jakarta, Minggu (8/12/2024).