BERITAUSUKABUMI.COM-Mulai 1 Juni 2023 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan memberlakukan sistem penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia.
Polres Sukabumi Kota sudah menugaskan 18 personelnya yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran lalulintas.
Ke 18 personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan pelanggaran lalulintas secara manual maupun melalui ETLE Mobile.
LIHAT JUGA : Pelihara Keamanan, Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Dibentuk
“Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual,”ungkap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah saat Apel Penyematan Ban Lengan Tanda Petugas Penindak Pelanggaran Lalulintas di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).
Eryda mengatakan, penindakan pelanggaran lalulintas melalui ETLE Mobile masih dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Namun untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke 18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas
LIHAT JUGA : 20 Personil Satlantas Polres Sukabumi Amankan Lalu Lintas Tol Bocimi Seksi 2
“Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile,”terangnya.
Untuk diketahui, sasaran utama penindakan pelanggaran lalulintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran sebagai berikut :
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm Standar SNI
- Melawan Arus Lalulintas
- Melampaui batas kecepatan,
- Mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek Teknis (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah),
- Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan
- Kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi,
- Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
editor : Irwan Kurniawan