Mulai 1 Juni 2023 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan memberlakukan sistem penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, Polres Sukabumi Kota sudah menugaskan 18 personelnya yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran lalulintas.
