BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diduga terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) ilegal.
Kasus ini tengah disorot publik setelah sejumlah pihak merasa dirugikan dan melaporkannya ke instansi berwenang, termasuk Inspektorat Kota Sukabumi.
Perwakilan Bidang Pencegahan dan Investigasi Pemkot Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami memilih untuk tidak berspekulasi dan hanya menyampaikan hal yang sudah kami pastikan. Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus dalam keterangan persnya.
Agus menegaskan bahwa pegawai yang bersangkutan telah membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tindakannya dilakukan secara pribadi, tanpa melibatkan institusi Pemerintah Kota Sukabumi.
“Memang sudah ada pengakuan tertulis bahwa tindakan itu bersifat pribadi. Namun karena ada banyak laporan masuk, kami tetap menindaklanjuti melalui proses klarifikasi,” jelasnya.
Dalam penanganan awal, Inspektorat mengusulkan pemberian sanksi administratif. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM).
“Kami juga sedang menyiapkan pembentukan tim ad hoc untuk menggali lebih dalam dan menentukan bentuk sanksi yang sesuai,” kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum pegawai tersebut diketahui bukan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengguna anggaran, sehingga tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan SPK.
“Tindakan ini jelas di luar kewenangannya. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat hukum,” tegas Agus.
Agus juga menepis dugaan keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini, termasuk nama yang sempat disebut-sebut di kalangan internal.
“Kami pastikan ini adalah tindakan individual. Bila terbukti merupakan pemalsuan, tentu akan kami dorong untuk diproses sesuai hukum,” imbuhnya.
Hingga kini, Inspektorat Kota Sukabumi masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Agus menekankan bahwa keputusan final terkait sanksi masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Masih banyak hal yang harus kami konfirmasi. Laporan-laporan baru mungkin akan terus masuk, jadi belum bisa ditentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan,” pungkasnya.





