Tak Penuhi Target Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Siap Mundur

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusuf siap mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusuf saat penyerahan berkas Bacaleg Partai NasDem

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusuf siap mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi.

Pernyataan siap mundur dari jabatan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi ia sampaikan jika target perolehan suara kursi NasDem di Pemilu 2024 nanti tidak memenuhi target.

“Demi Alloh demi Rosululloh, kalau target Partai NasDem di Kabupaten Sukabumi tidak sesuai target, saya siap mundur dari Ketua Partai NasDem,”kata Ucok Haris Maulana Yusuf kepada wartawan usai pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

Bacaan Lainnya

Mantan Wakil Bupati Sukabumi ini berani melepaskan jabatan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepercayaan diri jika dirinya optimis di Pemilu 2024, Partai NasDem menjadi salah satu partai pemenang dengan perolehan suara cukup signifikan.

LIHAT JUGA : 

“Ini pengalaman yah, saat saya pernah mimpin Partai Demokrasi Indonesia (sekarang PDI Perjuangan), perolehan suaranya cukup tinggi. Saya juga pernah di Partai Demokrat, perolehan suara dan jumlah kursi di DPRD-nya juga bagus saat itu,”terangnya.

Target perolehan kursi DPRD Kabupaten Sukabumi yang ditargetkan DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 nanti yaitu target minimal satu dapil satu kursi.

Adapun target maksimal menurut Ucok Haris Maulana Yusuf, Partai NasDem Kabupaten Sukabumi jadi juara Pemilu 2024 dengan perolehan kursi sebanyak-banyaknya.

“Dan untuk target minimal kursi DPRD Provinsi Jabar satu kursi kursi DPR RI juga satu kursi,”ungkapnya.

Ditambahkan Ucok, 50 bacaleg Partai NasDem Kabupaten Sukabumi yang sudah didaftarkan, itu merupakan bacaleg yang semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU, termasuk soal keikutsertaan bacaleg perempuan minimal 30 persen.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *