Hukum

Dianggap Tidak Konsisten, Saka Tatal Ditolak JPU Novum dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon

BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum. “Kami menilai pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut, sehingga kami menganggap hal itu bukan novum atau bukti baru,” ujar Gema Wahyudi, perwakilan JPU, setelah sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat, (26/7/2024).

Polda Jabar Buka Hotline Penanganan Kasus Vina Cirebon

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, didampingi Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jabar Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin dan Kasubbid Provost Bid Propam Polda Jabar AKBP Dedy melaksanakan Konferensi Pers terkait Hotline untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon di Riung Mungpulung Polda Jabar. Kamis, (6/6/2024).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.