HEADLINE, Politik

Pendaftaran Balon Kepala Daerah Perseorangan di Pilkada Sukabumi 2024 Mulai Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, mulai hari Rabu Tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, akan membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan.

Dimulai pendaftaran balon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

HEADLINE, Politik

Jumlah Total Calon Legislatif dan Cara Mengetahui DCT di Pemilu 2024

Indonesia akan kembali memasuki babak baru dalam perjalanan demokrasinya dengan perhelatan ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan calon anggota legislatif (caleg).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 dan 668 nama dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu, untuk DPRD tingkat Provinsi akan memperebutkan sebanyak 2.372 kursi dari 301 daerah pemilihan (dapil) dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 17.510 kursi dari 2.325 dapil.

Politik

Seleksi Anggota KPU di Empat Daerah Harus Selesai Desember 2023

Proses pemilihan anggota KPU di empat daerah wilayah Jawa Barat sempat terhenti karena ada pergantian tim seleksi. Semua tahapan harus selesai hingga awal Desember mendatang.

Pergantian tim seleksi tersebut merupakan Keputusan KPU RI nomor 1613 Tahun 2023. Sebabnya, ada indikasi anggota tim seleksi terafiliasi dengan partai politik.

Saat ini, formasi timsel baru harus segera memproses Calon Anggota KPU untuk wilayah Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi periode 2023-2028.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.