BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat kerja dan sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa, (7/4/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan dalam rapat kerja dan sosialisasi ini dijelaskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni diangka 21.933.
“Kami menyediakan waktu yang cukup panjang untuk memenuhi persyaratan tersebut, yakni dari 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,”kata Imam Sutrisno.
BACA JUGA :
“Masih ada cukup banyak kesempatan untuk memenuhi angka oleh para masyarakat yang sekiranya punya niat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,”lanjut Imam Sutrisno.
Terkait syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu, Imam menjelaskan ada beberapa tahapannya, antara lain bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan itu dapat terlebih dahulu datang ke KPU Kota Sukabumi untuk berkonsultasi terkait teknis yang ditempuh. Pasalnya, bakal pasangan calon harus melakukan registrasi terkait akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
BACA JUGA :
Komisioner KPU Jawa Barat, Adie Saputro yang hadir langsung mengatakan sosialis terkait dengan pencalonan perseorangan bisa menjadi acuan mengdapatkan informasi mekanisme sebagai kepala daerah jalur perorangan,
“Sosialisasi ini menjadi jembatan informasi kepada masyarakat terkait tahapan dan teknis penyelenggaraan pilkada”ungkap Adie Saputro.
Reporter : Yoga Firdaus
Editor : Irwan Kurniawan





