BERITAUSUKABUMI.COM-Di tengah deru program pelestarian lingkungan dan semangat membangun Kabupaten Sukabumi yang hijau dan lestari, nama Prasetyo, sempat bersinar sebagai salah satu birokrat yang dianggap progresif.
Prasetyo menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi sejak 5 Maret 2024 lalu. Karier birokratnya tak singkat. Prasetyo mengawali pengabdian dari bawah, menapaki dunia pemerintahan dengan tekun.
Pria yang cukup gemar mengkoleksi kendaraan off road ini pernah menduduki jabatan sebagai camat dan kemudian dipercaya mengelola Bagian Sumber Daya Air (SDA) di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dari sana, Prasetyo dikenal sebagai figur yang menguasai medan birokrasi dan memiliki kepedulian terhadap isu tata kelola lingkungan.
Pendidikan formalnya mendukung peran strategis yang ia emban. Prasetyo diketahui mengantongi gelar AP (Ahli Pelayanan) dan Magister Sains (M.Si.).
Selama menjabat sebagai Kadis DLH, Prasetyo terlibat dalam berbagai program penting, seperti edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle), penataan kawasan wisata alam Sukawayana, serta penguatan peran CSR berbasis lingkungan dari perusahaan swasta.
Gebrakan-gebarakan Prasetyo saat menjadi kadis DLH antara lain mendorong sinergi CSR berbasis lingkungan lewat rapat koordinasi Forum CSR. Memimpin kegiatan penataan cagar alam dan taman wisata Sukawayana menjelang Health City Summit 2024, dan mendukung edukasi Pramuka dan sekolah untuk kesadaran lingkungan, termasuk di Hari Pendidikan dan Peransaka 2025.
Di bawah kepemimpinannya, DLH berhasil meraih tiga penghargaan Anugerah Raksa Prasada 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengakuan atas pengelolaan lingkungan yang dinilai inovatif dan partisipatif.
Namun, masa kejayaan itu runtuh hanya dalam waktu satu tahun. Pada Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun anggaran 2024.
Modus yang digunakan, menurut kejaksaan, melibatkan mark-up harga pembelian oli dan pencatatan fiktif jasa pihak ketiga. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 877 juta.
Lebih memilukan lagi, berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) per Maret 2025, Prasetyo hanya memiliki kekayaan bersih sekitar Rp 186 juta, dengan utang pribadi yang mencapai Rp 300 juta. Angka ini membuka kemungkinan tekanan ekonomi ikut memengaruhi keputusan buruk yang Prasetyo ambil.
Prasetyo kini ditahan di Lapas Warungkiara, menjalani proses hukum sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Sosok yang dulu dihormati karena semangat reformisnya kini menjadi sorotan karena praktik yang mencoreng integritas birokrasi.
Perjalanan Prasetyo menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai mudah hilang jika disia-siakan.





