BERITAUSUKABUMI.COM-Proses pemilihan anggota KPU di empat daerah wilayah Jawa Barat sempat terhenti karena ada pergantian tim seleksi. Semua tahapan harus selesai hingga awal Desember mendatang.
Pergantian tim seleksi tersebut merupakan Keputusan KPU RI nomor 1613 Tahun 2023. Sebabnya, ada indikasi anggota tim seleksi terafiliasi dengan partai politik.
Saat ini, formasi timsel baru harus segera memproses Calon Anggota KPU untuk wilayah Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi periode 2023-2028.
“Dari kelima timsel yang kemarin yang masih menjadi timsel ulang sekarang hanya tiga orang. Jadi yang dua orang diganti. Atas dasar keputusan KPU RI kami harus melaksanakan kembali seleksi ulang ini,” ucap Ketua Tim Seleksi, Jujun Jamaludin di Bandung, Senin (13/11/2023).
BACA JUGA :
- Jumlah Pelamar Bakal Calon Anggota KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Membludak
- Ketua KPU Sukabumi Percaya Petugas PPK masih Bisa Jaga Netralitas
“Jujun Jamaludin selaku Ketua Tim Seleksi, Ramadhan Pancasilawan sebagai Sekretaris Timsel, kemudian anggota Timsel Adrian Febriana Dima, Tatang Astarudin, Yusuf Wibisono,” tambahnya.
Disinggung mengenai evaluasi, Jujun Jamaludin memastikan tim seleksi kali ini tidak ada yang terafiliasi dengan partai politik. Sehingga, semua prosesnya diharapkan berintegritas, berkeadilan dan memenuhi aturan dan asas asas aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami atas nama timsel yang hari ini dibentuk tentu punya komitmen agar menghasilkan calon calon anggota KPU kabupaten kota yang baik termasuk timsel yang hari ini dipastikan tidak terlibat ataupun melakukan hal yang sama seperti sebelumnya,” katanya.
sumber : radarbandung