BERITAUSUKABUMI.COM-Antusias jumlah pelamar bakal calon komisioner atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Sukabumi periode 2023-2028, cukup membludak.
Ketua Tim Seleksi bakal calon komisioner KPU kabupaten/kota Jabar 3 yang meliputi Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Cianjur dan Kota Depok, Jujun Jamaludin mengatakan, hingga tanggal 16 Juni 2023, jumlah pelamar bakal calon komisioner KPU di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi, sudah berjumlah 170 orang pelamar.
“Data rekap sementara yang baru masuk jumlah pelamar bakal calon komisioner KPU di Kabupaten Sukabumi ada 113 orang. Sedangkan jumlah pelamar bakal calon KPU Kota Sukabumi ada 57 orang,”ungkap Jujun Jamaludin kepada BERITAUSUKABUMI.COM, usai acara Talk Show Sosialisasi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 di Radio Elmitra Sukabumi, Jumat (16/6/2023).
LIHAT JUGA :
- KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Evaluasi dan Sosialisasi Pemilu 2024
- KPU Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan KPU RI Nomor Tahun 2022
Sesuai tahapan pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Jawa Barat, pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Jawa Barat, mulai dibuka tanggal 13 Juni dan ditutup tanggal 24 Juni 2023 nanti.
Menurut Jujun, dari 170 pelamar bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Sukabumi, diantaranya ada anggota KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi yang ikut kembali mendaftar.
“Sesuai aturan boleh daftar lagi kecuali yang sudah dua periode menjabat. Kalau soal persentase atau jumlah anggota KPU yang ikut daftar lagi saya belum tahu,”kata Jujun.
Jujun menjelaskan, terkait hal penting tahapan seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Jawa Barat, bakal calon bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan Kota Sukabumi bisa mengakses di kanal https://siakba.kpu.go.id/login atau aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Berikut Tahapan Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Jawa Barat
editor : Irwan Kurniawan