BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pelajar SMK di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, rivalitas antar dua pelajar SMK jadi motif para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia tersebut.
Hal tersebut terungkapkan AKBP Dedy Darmawansyah pada saat rilis kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.
LIHAT JUGA
- Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan
- Durhaka, Di Cisolok Sukabumi Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya
Aksi para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.
“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal 7. Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.”Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,” imbuh Dedy.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.
editor : Rudi Samsidi