Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi KRTD Polres Sukabumi Kota

Puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023) malam.
Puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023) malam.

BERITAUSUKABUMI.COM-Puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023) malam.

Sebanyak 48 pelanggar Lalulintas ditindak Polisi menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM (surat izin mengemudi), 16 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti menerangkan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan Jajarannya tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas di akhir pekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas).

Bacaan Lainnya

“Tentunya hal ini merupakan salah satu upaya kami dalam memelihara kondusifitas kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” terang Astuti kepada awak media, Minggu (19/11/2023).

“Dari kegiatan tadi malam, kami menindak 48 pelanggar Lalulintas dan semuanya kita tindak menggunakan surat Tilang dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM, 16 lembar STNK dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong,” bebernya.

Astuti juga mengatakan, ke-28 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti knalpot brong tersebut dengan Knalpot standar.

“Betul, para pelanggar Lalulintas yang sepeda motornya diamankan ini bisa mengambil kembali atau menukar barang bukti dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK maupun SIM serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” kata Astuti.


sumber : Polressukabumikota

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *