Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Miras Bukti Perda Nomor 11 Tahun 2015 Soal Mihol Mandul

Botol minuman keras yang dimusnahkan jajaran Polres Sukabumi/foto:suhendi

BERITAUSUKABUMI.COM-Jajaran Polres Sukabumi mengilas sedikitnya 7.350 botol minuman keras atau minuman beralkohol (mihol) dalam rangka Hari jadi Polwan RI ke 73 tingkat Polres Sukabumi, Selasa 31 Agustus 2021.

Pemusnahan ribuan miras tersebut hasil kerja operasi KRYD dan cipta kondisi Polres Sukabumi dan seluruh Polsek di jajaran Polres Sukabumi.

Dengan barang bukti pemusnahan 7.350 miras ini membuktikan jika peredaran miras di wilayah Kabupaten Sukabumi masih tinggi, bahkan cukup memprihatinkan. Terlebih, Kabupaten Sukabumi sudah memiliki payung hukum untuk memberantas miras secara legal. Payung hukum itu tidak lain yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

Banyak warga yang mengapresiasi pemusnahan ribuan botol miras itu, namun tidak sedikit pula masyarakat yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum terutama eksekutor penegakan peraturan daerah (perda) yakni jajaran Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Padahal kita punya perda nomor 11 tahun 2015 tentang minuman alkohol, tapi Mihol masih bisa didapatkan. Diperlukan duduk bersama dan lakukan jejak pendapat dengan warga masyarakat Sukabumi,”kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bahkan, Yudha sempat menyebut kalau keberadaan Perda Miras Nomor 11 Tahun 2015 di Kabupaten Sukabumi itu jadi mandul. Sebab faktanya sampai saat ini masih saja ada penjual minuman keras yang masih membandel menjual barang yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Sepertinya perda ini kalau saya bilang jadi mandul. Maka diperlukan bersama-sama untuk bisa menguatkan perda, jadi kalau perda ini dianggap mandul apalah artinya sebuah perda.

Dalam sambutan pemusnahan miras yang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menghimbau masyarakat untuk menjauhi miras. Selain berdosa kata Dedy, miras juga akan banyak menimbulkan madharat dibanding banyak manfaatnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *