Masih Dilakukan Investigasi, BGN Suspend SPPG Cikujang 1 Gunungguruh

Dapur SPPG Cikujang 1 Gunungguruh dihentikan sementara operasionalnya (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1, Kecamatan Gununguruh, Kabupaten Sukabumi.

Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Sukabumi, Firman Julyansah, mengungkapkan surat penghentian operasional SPPG Cikujang 1 diterbitkan pada Kamis (8/10/2026). Penghentian berlaku selama 30 hari dan masuk kategori sanksi berat.

Bacaan Lainnya

Firman mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan penghentian operasional setelah menerima informasi mengenai dugaan kejadian tersebut pada Rabu (7/10/2026) siang.

“Begitu saya tahu informasi itu pada Rabu siang, sore saya perintahkan SPPG untuk berhenti operasional. Kamis siang, surat suspend-nya sudah keluar untuk SPPG Cikujang 1 dengan kategori sanksi berat,” ujar Firman, Jumat (9/10/2026).

Namun, hingga kini penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para siswa dan guru belum dapat dipastikan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih melakukan investigasi untuk memastikan apakah keluhan tersebut berkaitan dengan konsumsi menu MBG atau disebabkan faktor lain.

Firman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluhan kesehatan diduga mulai muncul sejak Jumat (2/10/2026). Bahkan, terdapat informasi mengenai kejadian pada Kamis (1/10/2026).

Meski demikian, pihak sekolah disebut baru menyampaikan laporan kepada SPPG Cikujang 1 pada Senin (5/10/2026) sore.

Keterlambatan pelaporan tersebut menjadi kendala dalam proses penelusuran sumber gangguan kesehatan. Pasalnya, sampel makanan dari menu yang disajikan pada hari kejadian, baik di sekolah maupun di SPPG, sudah tidak tersedia.

Menurut Firman, sampel makanan telah dimusnahkan setelah melewati masa penyimpanan selama 2 x 24 jam sesuai prosedur yang diterapkan.

“Karena jeda waktunya cukup lama, kami kesulitan menyimpulkan apakah kejadian itu disebabkan menu MBG atau bukan. Karena itu, kami menunggu hasil observasi dari Dinkes atau puskesmas untuk memberikan kesimpulan atau pernyataan,” jelasnya.

Firman menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan instansi kesehatan sebelum menyimpulkan penyebab kejadian tersebut.

Firman juga menyoroti penerapan prosedur manajemen risiko yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, setiap dugaan kejadian serius yang berkaitan dengan program MBG harus segera dilaporkan agar penanganan dan pengumpulan bukti dapat dilakukan tanpa penundaan.

“Secara SOP manajemen risiko, ini salah. Arahan saya kepada kepala SPPG, laporkan secara real time ketika ada dugaan kejadian fatal,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pemusnahan atau hilangnya sampel makanan, Firman menyatakan persoalan tersebut masih dalam tahap investigasi.

Selain persoalan keterlambatan laporan, Firman turut menyinggung informasi mengenai batas aman konsumsi yang tercantum pada label menu MBG.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, label makanan untuk Jumat (2/10/2026) mencantumkan batas aman konsumsi hingga pukul 13.00 WIB.

Namun, ia mengaku menerima informasi bahwa sebagian penerima manfaat baru mengonsumsi makanan sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbedaan waktu tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan keluhan kesehatan yang dialami para siswa dan guru.

Firman menegaskan, kesimpulan mengenai penyebab kejadian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan investigasi instansi kesehatan, bukan semata-mata dugaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *