Pendampingan Hukum untuk Desa Dipersoalkan, Mantan Jaksa ini Nantang Debat Salah Satu Pimpinan Organisasi Wartawan Sukabumi

Direktur Marpaung Lawfirm and Partner, HR Irianto Marpaung
Direktur Marpaung Lawfirm and Partner, HR Irianto Marpaung

BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Marpaung Lawfirm and Partner, HR Irianto Marpaung menantang debat Hadi Haryono salah satu orang yang mengaku menjadi salah satu pimpinan organisasi wartawan di Sukabumi.

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini menantang debat Hadi terkait isi pemberitaan yang didalamnya termuat komentar Hadi.

“Dalam hal ini wartawan yang menulis dan Hadi tidak ada konfirmasi kepada pihak kami, tapi malah kesannya menyudutkan dan menjustifikasi Marpaung SH Lawfirm dan Partner. Menulis berita itu beda dengan menulis opini. Saya rasa ini sentimen pribadi yang tidak profesional,”tegas Marpaung kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Marpaung, ia siap berdebat atau berdiskusi dengan Hadi terkait kegiatan pendampingan hukum terhadap sejumlah pemerintah desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

LIHAT JUGA : 

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Perluas Kepesertaan Perangkat Desa

Jaksa Jaga Desa Kejari Kabupaten Sukabumi Sasar Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan

Di mana kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan Marpaung Lawfirm and Partner itu dipersoalkan oleh Hadi.

“Ayo, mari kita bedah bersama terkait Permendes nomor 8 tahun 2022. Kepada seluruh komponen pentahelix juga ayo menyikapi ini agar tidak ada celoteh tak jelas dari pihak-pihak yang tidak paham aturan pemerintahan,”tantang Marpaung.

Atas pemberitaan Hadi yang dinilai tidak berimbang, Marpaung cukup merasa prihatin. Ia pun mempertanyakan kapasitas Hadi selaku orang yang mengaku sebagai salah satu pimpinan organisasi wartawan di Sukabumi.

“Saya tidak tahu, apakah dia pernah ikut pelatihan Jurnalistik yang benar atau tidak. Dan sangat disayangkan, kenapa Pimred media tersebut meloloskan berita yang tidak berimbang seperti itu untuk terbit,”tanya Marpaung.

Sebelumnya di salah satu media online lokal, Hadi menyoroti kegiatan pendampingan hukum bagi pemerintah desa masyarakat yang dilakukan Marpaung and Partner Law Firm-Consultan.

Menurut Hadi, pendampingan hukum yang Marpaung and Partner Law Firm-Consultan diduga hanya dijadikan azas manfaat mesin uang bagi orang ketiga yaitu pengacara dalam hal ini Marpaung & Partner Law Firm-Consultan.

“Saya atas nama ketua umum organisasi media yang tergabung dalam forum komunitas wartawan sukabumi bersatu, akan segera membuat surat, baik kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK), saber pungli Polres sukabumi, Polda jabar dan Kejati Jabar, pasalnya ini sudah harus ada yang menyikapi sepak terjangnya Marpaung di lapangan”,”kata Hadi dikutip BERITAUKABUMI.COM dari salah satu media lokal yang memuat pernyataannya itu.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *