BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sudah cukup lama menggulirkan program Jaksa Jaga Desa.
Program Jaksa Jaga Desa merupakan program pembinaan tata kelola keuangan, yang mana sasarannya adalah perangkat desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi teknisnya, kita mengumpulkan perangkat desa khususnya kepala desa di kantor kecamatan atau aula desa, lalu kita lakukan pembinaan tentang tata kelola keuangan yang benar,”kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Jumat (26/5/2023).
Wawan mengatakan program Jaksa Jaga Desa ini sudah dilaksanakan di 3 wilayah, yaitu kecamatan Cibadak, Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Surade.
LIHAT JUGA :
- DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Kasubsi EKPPS Mulkan Balya menambahkan program Jaksa Jaga Desa ini adalah instruksi langsung dari Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
“Ini juga sesuai dengan Troof Info Jaksa Muda Intelijen, arahan Jaksa Agung Muda Intelijen RI dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI,”terangnya.
Menurut Mulkan program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk mendekatkan para kepala desa dengan kejaksaan guna mempermudah koordinasi mengenai penggunaan anggaran yang baik dan benar.
“Program Jaksa Jaga Desa bisa dimemanfaatkan kepala desa dan masyarakat dengan sebaik mungkin,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan