Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi Ditangkap

Pelaku tewasnya pria paruh baya berinisial S (55 tahun) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terpakir di salah satu minimarket di Cireunghas Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu akhirnya terkuak. Hal ini setelah Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus Dua terduga pelaku JF (30 tahun) dan DP (23 tahun) di wilayah Tanggerang, Jum’at (17/11/2023).
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas

BERITAUSUKABUMI.COM-Pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial S (55 tahun) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terpakir di salah satu minimarket di Cireunghas Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.

Hal ini setelah Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus Dua terduga pelaku JF (30 tahun) dan DP (23 tahun) di wilayah Tanggerang, Jum’at (17/11/2023).

“Alhamdulilah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulilah pada hari Jum’at (17/11), kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran,”kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

Sempat Hilang Pegawai Bank Emok Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang Sukabumi

Sejarah Cikal Bakal Kali Pertama Terbentuknya Polri Ternyata di Sukalarang Sukabumi

Menurut Ari pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online dilakukan selama dua minggu, hal ini karena kedua pelaku ini sempat kabur ke daerah Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang.

“Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda Empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun.

“Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *