BERITAUSUKABUMI.COM-Rangkap jabatan Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan Raden Koesoemo Hutaripto kini mulai disoal.
Salah satu pihak yang mempersoalkan rangkap jabatan Raden Koesoemo Hutaripto yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
HMI mempermasalahkan jabatan Raden Koesoemo Hutaripto sebagai Ketua Karang Taruna dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi.
Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP HMI Cabang Sukabumi, Anggi Maulana, mengatakan rangkap jabatan ini berpotensi melanggar regulasi, termasuk Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Menurutnya, praktik ini juga mencoreng nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Rangkap jabatan dapat membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta melemahkan fungsi pengawasan anggota DPRD terhadap penggunaan anggaran,” ujar Anggi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Sabtu (31/5/2025).
Anggi menekankan ketika seorang legislator terlibat dalam organisasi yang menerima dana hibah atau bantuan dari pemerintah daerah, maka netralitas dalam proses penganggaran sangat diragukan.
HMI mendesak adanya penguatan mekanisme pengawasan internal di DPRD Kota Sukabumi dan meminta agar pihak yang terbukti melanggar segera mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut.
Lebih lanjut, Anggi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf c, yang secara jelas melarang pejabat daerah merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), melalui Pasal 400 ayat (2), juga melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, TNI/Polri, maupun pengelola organisasi yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Situasi ini jelas mengarah pada konflik kepentingan, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga cermin dari krisis integritas dan kepemimpinan,” tutur Anggi.
Anggi menegaskan pentingnya etika jabatan dan integritas bagi setiap wakil rakyat. Menurutnya, jika konflik kepentingan terus dibiarkan, DPRD akan kehilangan fungsinya sebagai lembaga pengawasan dan hanya menjadi tempat kompromi kepentingan pribadi.
“Pemimpin sejati seharusnya menjauhi privilese ganda dan memberi teladan dalam menjaga moralitas jabatan. Reformasi etika di DPRD Kota Sukabumi adalah langkah mendesak agar demokrasi lokal tak sekadar menjadi formalitas,” tutup Anggi.





