beritausukabumi.com-Masyarakat pengguna jalan tol yang hendak melintas di Jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak, mulai Sabtu, 12 Oktober 2024 ini, sudah tidak lagi bisa menikmati Jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak secara gratis.
Ya, mulai hari ini Sabtu, 12 Oktober 2024, masuk ke Jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak kini sudah harus berbayar alias dikenai tarif.
Pengumuman melintas berbayar di Jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak sepanjang 11,90 kilometer itu resmi diumumkan PT Trans Jabar Tol (TJT) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Pada 12 Oktober pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak,” tulis pernyataan resmi TJT dalam akun resmi media sosialnya.
Tarif berbayar melintas di Jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024.
Berikut rincian tarif Tol Bocimi untuk jenis kendaraan:
1. Golongan I (mobil pribadi dan sejenisnya): Rp17.000 dari Gerbang Tol Parungkuda menuju Cigombong atau sebaliknya.
2. Golongan II dan III (truk dan kendaraan besar): Rp25.000 untuk rute yang sama.
3. Golongan IV dan V (truk besar dengan lebih banyak sumbu): Rp33.500.





