Modus Berani Wanita Coba Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas Sukabumi Lewat Area Terlarang

Foto ilustrasi

BERITAUSUKABUMI.COM-Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas Warungkiara berhasil digagalkan petugas, Senin (23/6/2025).

Pelakunya, seorang wanita muda berinisial GPR (34), mencoba menyusupkan zat berbahaya ke dalam Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dengan cara yang tergolong nekat yakni menyembunyikannya di area sensitif tubuh.

Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengungkapkan bahwa aksi tersebut berhasil terendus berkat kejelian petugas yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku saat hendak membesuk seorang narapidana kasus penyalahgunaan farmasi.

Bacaan Lainnya

“Petugas mencurigai perilaku GPR dan melakukan penggeledahan lanjutan. Ditemukan kapsul berisi obat terlarang yang dibungkus rapi dan disembunyikan di area kemaluan,” jelas Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Kurnia menambahkan bahwa penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi oleh pihaknya.

Barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk uji laboratorium, sementara GPR masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan Lapas dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Siapa pun yang mencoba melanggar akan ditindak tegas,” tegas Kurnia.

Upaya penyelundupan obat terlarang di Lapas Warungkiara ini menjadi peringatan keras bagi siapapun untuk tidak mencoba bermain-main dengan hukum, terlebih di lingkungan pemasyarakatan yang memiliki pengawasan ketat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *