Modus Baru Pengedar Narkotika di Sukabumi Ada yang Nyamar jadi Perawat dan Dokter

Polres Sukabumi kembali berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Polres Sukabumi (foto:aponnanan)

beritausukabumi.com-Polres Sukabumi kembali berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Dalam pengungkapan ini, Polres Sukabumi sudah mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 23 tersangka narkotika dan 11 tersangka terkait peredaran obat keras terbatas.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sinte, serta 2101 butir obat keras terbatas.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini, ada salah satu modus yang terbilang cukup baru yang melibatkan tersangka, yakni ada yang menyamar sebagai perawat dan dokter untuk menyebarkan obat keras terbatas.

“Tersangka ini tanpa keahlian farmasi, menyebarkan obat keras seolah-olah dia memiliki kompetensi, padahal tidak. Ini membahayakan kesehatan masyarakat,”kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian,  dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (17/9/2024) siang.

Samian menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku mayoritas sebagai pengedar dengan metode ‘tempel’ dan janjian di lokasi tertentu.

“Periode pertengahan Agustus hingga pertengahan September ini, kami berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus obat keras. Total ada 34 tersangka yang kami amankan,”ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114, 112, dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup. Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan pasal 435 junto 138 dan 436 junto 145 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *