Mahasiswi Universitas Nusa Putra Korban Pelecehan Seksual PN Kota Sukabumi Tetap Tempuh Jalur Hukum

Meski terduga pelaku sudah meminta maaf, VM, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra, korban kasus kekerasan seksual oleh pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tetap akan menempuh jalur hukum.
Ilustrasi korban kekerasan seksual (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Meski terduga pelaku sudah meminta maaf, VM, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra, korban kasus kekerasan seksual oleh pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tetap menempuh jalur hukum.

Informasi yang terhimpun, VM didampingi pengacaranya sudah melaporkan pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tersebut ke pihak kepolisian.

“Terduga pelaku sudah meminta maaf dan saya pun telah memaafkannya, tetapi upaya hukum tetap akan saya lakukan. Saya sudah melapor ke polisi sebagai konsekuensi atas yang telah ia perbuat,” kata VM kepada sejumlah wartawan yang mengkorfimasinya, Jumat (28/2/2025).

Bacaan Lainnya

Akibat ulah terduga pelaku, VM mengaku hingga sampai saat ini masih trauma dan dirundung ketakutan kalau teringat kejadian yang dialaminya tersebut

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025), Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban atau keluarga korban jika akan menempuh jalur hukum.

“Meski korban merupakan mahasiswi Universitas Nusa Putra, tapi untuk langkah upaya hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban, dan kami siap memberikan pendampingan hukum,”ucap Rida Sitepu.

Rida sempat membocorkan apabila dari hasil pertemuan dengan pimpinan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sempat mengajak untuk menyelesaikan masalah ini jalur kekeluargaan.

“Tapi kalau pihak keluarga korban mau mengambil hukum, itu kami serahkan kembali kepada keluarga atau mahasiswinya sendiri. Yang jelas, kami mendukung dan akan mendampingi apapun langkah yang akan diambil mahasiswi kami,”terangnya.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa VM, terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada 20 Februari 2025 lalu. Saat itu, VM menjalani pengobatan di ruang kesehatan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi lantaran pingsan di depan ruang sidang.

Saat kondisinya setengah sadar, di ruang kesehatan itu ada terduga pelaku yang kemudian mendekati dirinya dan menggerayangi tubuh serta bagian sensitifnya.

VM sendiri merupakan mahasiswi yang sedang magang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, sejak 5 Februari 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *