Ini Kronologis Kekerasan Ayah Terhadap Anaknya di Tegal Buled Sukabumi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi ungkap kronologis penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial E (34 tahun), di Kecamatan Tegalbuled Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (29/8/2023).
E (34 tahun) tersangka pelaku kekerasan tehadap anaknya sendiri

BERITAUSUKABUMI.COM-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi ungkap kronologis penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial E (34 tahun), di Kecamatan Tegalbuled Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (29/8/2023).

Tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur itu sendiri viral di media sosial setelah tersangka pelaku memposting di akun media sosial Facebook pribadinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam di Mapolres Sukabumi mengatakan, viralnya video ini dimulai sekitar pukul 15.00 pada Minggu tanggal 27 Agustus 2023 yang lalu. Adapun perekaman video yang dilakukan E dilakukan E sekira Pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Bergerak dari video viral di Facebook tersebut dari Kasat Reskrim dan juga jajaran Polsek kami perintahkan untuk coba menelusuri gimana karena ini viralnya di media sosial jadi kita tidak tahu namanya sehingga akhirnya sekitar jam 22.00 Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi ya berhasil menemui lokasi tempat viralnya video tersebut,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media Selasa (29/8/2023).

LIHAT JUGA : 

Kekerasan fisik yang dilakukan E lanjut Maruly dilatar belakangi perasaan emosi yang tidak terkontrol terhadap istri E yang saat ini masih bekerja di jadi TKW di Arab Saudi yang dianggap E tidak perhatian terhadap kedua anaknya tersebut.

“Jadi sebelumnya, korban dengan kakaknya sedang di luar jajan-jajan di warung, namun tidak diberikan menangis dan minta digendong sampai di rumah. Karena masih menangis, ayah kandungnya yang mungkin karena capek sedang istirahat dengan pekerjaan, anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam dengan HP yang dimiliki oleh pelaku. Lalu yang bersangkutan mengupload di akun Facebooknya dengan maksud adalah untuk memberitahukan kepada istrinya, yang merupakan ibu daripada anak atau korban yang bekerja sebagai TKW selama sudah satu setengah tahun, sehingga niatan dari si pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal,”beber Maruly.

Saat ini tersangka pelaku sudah ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan sampai 20 hari kedepan menyelesaikan berkas perkara bagian daripada pendalaman dari penyidik termasuk faktor psikologis dari pelaku juga akan di dalami.

Terhadap tersangka pelaku diterapkan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 untuk pasal 76c undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta.

“Kondisi anaknya saat ini dalam keadaan baik-baik saja, sudah dilakukan pemeriksaan medis dari dokter Polres Sukabumi, kemudian yang bersangkutan dirawat oleh uwak (paman),”tandas Maruly.(Nanan/kontributor)


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *