BERIITAUSUKABUMI.COM-Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM kini telah resmi mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Kepastian legalitas ini ditegaskan langsung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi sebagai tanggapan terhadap informasi yang menyebutkan bahwa RCL beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami tegaskan bahwa seluruh perizinan operasional LPPL RCL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Radio RCL telah mendapatkan Surat Izin Stasiun Radio (ISR) dengan Nomor 02862705-000SU/2020242029, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo,” jelas Kepala Diskominfo Sukabumi, Mubtadi Latif.
Dengan izin ini, RCL secara sah diperbolehkan mengudara di frekuensi 95,7 FM hingga 19 Mei 2029 dan menjalankan siaran publik di wilayah Sukabumi.
Terkait dengan program “Jaksa Menyapa” yang ditayangkan pada Kamis, 15 Mei 2025, Diskominfo menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif rutin pemerintah daerah melalui berbagai kanal resmi, seperti radio RCL, YouTube Kami TV, dan media sosial.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi hukum dan kebijakan publik secara langsung kepada masyarakat.
Tayangan tersebut juga bisa disimak kembali melalui streaming dan YouTube kapan saja.
Saat ini, RCL sedang melakukan peningkatan kualitas siaran dengan memperbaiki perangkat pemancar, termasuk Studio Transmitter Link (STL) dan Exiter RVR, demi meningkatkan jangkauan dan kejernihan suara.
Selama proses ini, siaran sementara dialihkan melalui radio streaming yang dapat diakses melalui tautan: https://rcl957.radio12345.com.
Diskominfo Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan layanan informasi publik yang berkualitas, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Harapannya, dalam waktu dekat masyarakat kembali dapat menikmati siaran RCL melalui gelombang FM seperti sediakala.





