BERITAUSUKABUMI.COM-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero hari ini 17 Juli 2022 resmi mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal.
Aturan terbaru tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus mengutip Kompas.com.
LIHAT JUGA
Jalur Kereta Api Bogor Sukabumi Telat Beroperasi, Menteri Perhubungan Minta Maaf
Silikon Valley Paman Sam Segera Hadir di Cikidang Sukabumi
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, semua penumpang diwajibkan kembali mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Penumpang diwajibkan juga menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Berikut aturan baru bagi penumpang kereta api
1. Masker yang dikenakan harus masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan penggantian secara berkala setiap 4 jam.
2. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Agar bisa naik kereta api, suhu badan penumpang kereta api harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Untuk penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan melakukan skrining.
5. Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam).
6.Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
editor : Irwan Kurniawan