BERITAUSUKABUMI.COM – Fraksi Rakyat Sukabumi menyesalkan sikap arogan PT. Clariant Adsorbents Indonesia yang dinilai telah menyandera kepentingan publik dan mengabaikan hak masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, terkait penggunaan aset jalan desa.
Persoalan mencuat setelah diskusi antara Pemerintah Desa Neglasari dengan pihak perusahaan mengenai penggunaan dan perbaikan jalan desa yang selama ini menjadi akses utama kegiatan tambang, berujung buntu.
Diketahui PT. Clariant secara tegas menolak hasil musyawarah yang digelar pada 25 Juni 2025, di mana disepakati perlunya pembaruan perjanjian lama terkait pemanfaatan jalan desa oleh perusahaan.
“Selama 14 tahun, sejak 2011, PT. Clariant (yang sebelumnya bernama PT. Sued Chemie) telah menikmati keuntungan besar dari pemanfaatan jalan desa tanpa memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakannya. Ini bentuk ketimpangan yang tidak bisa lagi dibiarkan,” kata Agung Maulana, selaku Divisi Kampanye dan Pelibatan Publik Fraksi Rakyat.
Menurutnya, dalam Surat Pernyataan Tahun 2011, masyarakat Desa Neglasari terpaksa menandatangani kesepakatan yang membatasi penggunaan jalan desa dengan imbalan pembangunan satu jembatan. Namun, perjanjian tersebut justru menjadi alat pembenaran bagi perusahaan untuk menutup akses publik hingga saat ini.
“Pembangunan jembatan bukanlah ‘bantuan’ atau barter. Itu adalah tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang semestinya dijalankan sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat. Jalan desa adalah milik rakyat, bukan milik korporasi,” tegas Agung.
Fraksi Rakyat menilai tindakan PT. Clariant yang menolak rencana perbaikan jalan desa menunjukkan minimnya itikad baik perusahaan untuk bekerja sama dalam pembangunan wilayah. Sikap tersebut, menurut Fraksi Rakyat, tidak mencerminkan semangat kemitraan dan justru menghambat pembangunan desa.
Lebih jauh, Fraksi Rakyat mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Aset Daerah, untuk segera turun tangan menyelamatkan aset jalan desa yang selama ini digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT. Clariant, mengingat perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar 30 tahun, namun hingga kini belum memiliki jalan tambang sendiri.
“Sudah saatnya pemerintah hadir untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat. Jalan desa bukan untuk dikuasai oleh korporasi. Kedaulatan rakyat atas aset publik harus dikembalikan,” pungkas Agung Maulana.
Sementara itu Camat Lengkong, Ade Ricman, saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran ponselnya dan hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi.**





