Dua Pejabat DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp877 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pelayanan persampahan dan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kedua tersangka berinisial TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025, masing-masing tertanggal 26 Juni 2025.

BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pelayanan persampahan dan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kedua tersangka berinisial TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keduanya ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025, masing-masing tertanggal 26 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp877.233.225, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Agus dalam keterangannya kepada media.

Keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara sejak 26 Juni 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 15 Juli 2025.

Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kejari juga menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *