BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyetujui dan mengesahkan penetapan Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Kamis (29/12/22).
Penetapan Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan dihadiri dan ditandatangani langsung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Penetapan Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan tersebut untuk kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan di Kabupaten Sukabumi.
“Kami pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Tentang Pengelolaan Perikanan ini. Sebab raperda ini akan sangat menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ungkap Yudha Sukmagara.
LIHAT JUGA :
- Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Matangkan Raperda Pengelolaan Perikanan
- Hadirkan Tim Ahli FAO, Raperda Pengelolaan Perikanan terus Dimatangkan
Dijelaskan Yudha Sukmagara, Perda Tentang Pengelolaan Perikanan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Sementara Bupati Marwan Hamami mengatakan, terdapat beberapa tujuan dengan di sahkannya Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan. Diantaranya untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal serta menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.
Maka dengan adanya terbitnya peraturan Tentang Pengelolaan Perikanan ini lanjut Marwan Hamami, diharapkan dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.(advertorial)