DPRD dan Pemkab Sukabumi Lahan Pertanian serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi mendengarkan pendapat akhir Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (18/3/2023).
Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi mendengarkan pendapat akhir Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (18/3/2023).

BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sedang membahas dua Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pembahasan dua raperda tersebut sudah pada tahap mendengarkan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi mendengarkan pendapat akhir Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (18/3/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.

LIHAT JUGA : Ketua DPRD Yudha Sukmagara Prihatin Banyak BUMDes Belum Miliki Legalitas Hukum

“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada Gubernur Jawa Barat,”ungkap Yudha Sukmagara.

Sementara Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, raperda ini sesuai dengan amanat Pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 Tentang Insentif.

“Maka dengan ini diubah dan disesuaikan. Rapat paripurna kata Marwan Hamami untuk mendapat persetujuan bersama guna memberikan dasar hukum yang jelas,”kata Marwan Hamami.

Keputusan persetujuan ini lanjut Bupati Marwan Hamami, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahahan dan kedaulatan pangan masyarakat.

Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat,”terangnya.

Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dengan adanya Raperda perubahan tersebut bisa lebih menegakan Perda dan peraturan kepala daerah menjadi lebih efektif sehingga tujuan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud yang berdampak positif,”tandasnya.(advertorial)


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *