Bikin Resah Baru 30 Unit Motor Berknalpot Bising yang Diamankan Polres Sukabumi

Motor berknalpot brong yang diamankan polres sukabumi
Kapolres Sukabumi, Aa Dede memerisa motor berknalpot brong yang diamankan Polres Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Baru sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk yang berknalpot brong atau bising, diamankan Polres Sukabumi.

30 unit motor berknalpot bising yang diamankan Polres Sukabumi baru dilakukan di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu malam (28/01/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan selama pelaksanaan program AA DEDE CURHAT DONG, ia mengaku banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Bacaan Lainnya
Motor berknalpot brong yang diamankan polres sukabumi
Motor berknalpot brong yang diamankan Polres Sukabumi

“Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu ini, sekitar jam 24.00 WIB, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu,” ungkap AKBP Maruly Pardede kepada para wartawan di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/2023).

Maruly menegaskan dengan adanya keresahan masyarakat itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.

” Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, di sepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang bepapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat,”kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede dihadapan awak media.

Aa Dede merinci pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa pengamanan sepeda motor berknalpot bising atau brong tersebut.

LIHAT JUGA : Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Motor Trail Polisi Terjatuh ke Parit

Pelanggaran itu antara lain, 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM.

Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

“Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Aa Dede menghimbau kepada seluruh orangtua agar jangan mudah memberikan ijin menggunakan kendaraan sepeda motor, apabila belum memiliki SIM.


editor : Hasna Fatimah Zahra

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *