Belum Miliki Izin Tower di Cidahu Sukabumi Diprotes Warga

TOWER ILEGAL
Tower yang diduga belum memiliki izin atau rekomendasi

BERITAUSUKABUMI.COM-Warga Kampung Jabon RT 009/RW 003 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi protes keberadaan tower bersama bersama type combat milik vendor salah satu merk ternama.

Warga protes lantaran keberadaan tower itu diduga kuat belum mengantongi izin sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

LIHAT JUGA

Bacaan Lainnya

“Dari awal pendirian tower yang berdiri di lokasi itu belum ada sosialisasi dengan warga masyarakat di RT 009. Adapun yang saya tahu yang melakukan tanda tangan ijin persetujuan lingkungan dari Warga RT 005 dan hanya terdapat empat orang warga yang menanda tangani,”ungkap Ketua RT 009 Ujun, kepada sejumlah media, Senin 24 Januari 2022.

Ujun mengungkapkan terkait tanda tangan dirinya yang dianggap menyetujui berdirinya tower tersebut. Menurut Ujun, saat itu dirinya dipanggil Kades Giri Jaya untuk menandatangani rekomendasi berdiri tower itu.

“Saat dipanggil kades di kantor desa di sana sudah ada beberapa orang termasuk pengurus tower, lalu saya ditodong dimintai tanda tangan. Saya sempat protes karena warga masyarakat saya belum disosialisasikan dari pembangunan tower tersebut, karena bagaimanapun nanti dampak dari tower tersebut diatas terhadap warga masyarakat saya,”jelasnya.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Perizinan dan Ekonomi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu) Kabupaten Sukabumi, Hery Hermawan membenarkan kalau tower itu belum pernah mengajukan izin.

“Pihak DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak Kecamatan Cidahu untuk menghentikan proyek pembangunan tower tersebut, karena sudah cacat hukum administrasi. Jika hal ini dibiarkan tentunya Pemda Kab Sukabumi tentunya akan kehilangan PAD serta target penanaman modal,”jelasnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *