BERITAUSUKABUMI.COM-Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan kondisi pertumbuhan ASN di Kota Sukabumi itu dalam kondisi Zero Growth (tidak bertumbuh bahkan menurun-red).
Untuk itu, dengan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, Achmad Fahmi berharap kondisi Zero Growth.
Sebanyak 116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi formasi Tenaga Fungsional Guru tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
“PPPK akan dinilai sama seperti PNS. Sehingga harus menjaga integritas, melayani sepenuh hati, dan menjadi profesional. Khusus guru harus mengajar lebih baik dan ramah dengan anak didik serta jangan puas dengan apa yang ada saat ini,”kata Achmad Fahmi disalin dan diolah BERITAUSUKABUMI.COM dari kdp.sukabumikota.go.id, Sabtu (8/7/2023).
LIHAT JUGA :
- Tenaga Kesehatan Sukabumi Was-Was PP Nomor 49 Tahun 2018 Dicabut
- Pertama Dalam Sejarah 1.742 Guru di Kabupaten Sukabumi Diangkat PPPK
Pengangkatan PPPK guru dan penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja serta Penyerahan SK pengangkatan PPPK Guru Pemda Kota Sukabumi Formasi Tahun 2022 tersebut digelar di Gedung Korpri Kota Sukabumi, Kamis (6/7/2023).
PPPK guru ini merupakan Formasi 2022, terdiri 650 orang PPPK. Proses pengangkatannya dilakukan bertahap, yakni sebanyak 534 orang pada 2022 lalu, dan kali ini sebanyak 116 orang mendapatkan SK pengangkatan.
Menurut Achmad Fahmi, selaku PPK, ia mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memindahkan pegawai. Dan, jika ada ASN atau PPPK bermasalah, maka ia pun bisa memberhentikan, sesuai pertimbangan aturan yang ada.
“Maka harus benar-benar bekerja sepenuh hati. Pemda berharap tahun ini bisa memberikan dukungan keberpihakan dalam alokasi anggaran kepada PPPK,”kata Achmad Fahmi.
editor : Irwan Kurniawan