BERITAUSUKABUMI.COM-Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Sukabumi turun ke jalan menuntut pemerintah agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau diangkat jadi Aparat Sipil Negara (ASN), Jumat 22 Juli 2022.
Ribuan nakes yang tergabung dalam Forum Pelayanan Kesehatan (Fayankes) baik medis dan non medis tersebut turun ke jalan dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selain menuntut pengangkatan PPPK dan ASN, ribuan nakes mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menuntut kejelasan nasib mereka sebagai tenaga honorer, sehubungan dengan adanya rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada Tahun 2023 nanti.
LIHAT JUGA
Dewi Asmara Berpesan Honorer Nakes Tidak Terlalu Reaktif
Nakes Harus Diberi ‘Booster’ Ketiga Vaksin
Sejak pagi tadi, aksi ribuan nakes ini mendapat pengawalan ketat dari ratusan personil gabungan dari Polres Sukabumi, TNI, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Dishub Kabupaten Sukabumi Kehadiran ratusan petugas di Kantor DPRD dalam rangka mengamankan aksi unjuk rasa dari tenaga honorer pelayanan kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Di depan Gedung DPRD, ribuan nakes meminta pihak DPRD Kabupaten Sukabumi, bertemu dengan mereka. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara akhirnya menemui mereka dan sempat berorasi dihadapan ribuan nakes sebelumnya akhirnya Yudha Sukmagara mengajak 50 perwakilan nakes untuk berdialog salah satu ruang gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam dialog dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, Fasyankes Kabupaten Sukabumi menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah khususnya pekerja Fasyankes, membuat honorer di fasilitas pelayanan kesehatan was-was.
Di mana pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi pegawai ASN. Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional atau JF dan Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT tertentu. Ini yang kemudian dipersoalkan nakes dan non nakes honorer.
Selain soal PP Nomor 49 Tahun 2018, diketahui pula Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Padahal, Dinas kesehatan menjadi salah satu organisasi perangkat daerah atau OPD di Kabupaten Sukabumi yang memiliki tenaga honorer terbanyak.
Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi Solitaire E.F. Ram Mozes beberapa waktu lalu mengatakan ada 2000-an tenaga honorer telah diangkat. Mereka ada yang sudah bekerja di Dinas Kesehatan, di 58 puskesmas, di 3 RSUD, dan telah bekerja di 2 UPTD.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara, berpesan kepada honorer tenaga kesehatan atau nakes agar terlalu reaktif dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Para tenaga honorer tidak perlu terlalu reaktif, Pemerintah Pusat tidak akan serta merta menelantarkan para honorer, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah untuk melakukan pengangkatan honer menjadi P3K secara bertahap,”kata Dewi Asmara saat kunjungan sekaligus berdialog menampung aspirasi para nakes di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa 12 Juli 2022.
Dewi Asmara mengatakan nakes merupakan garda terdepan dalam mewujudkan amanah UUD 1945, dalam menunaikan hak kesehatan masyarakat. Untuk itu Dewi Asmara berharap agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus menjadi nafas spirit utama para nakes.
“Pekerjaan Nakes merupakan pekerjaan mulia, karena terkait dengan keselamatan masyarakat, untuk itu jadikan pelayanan jadi spritit utama,”kata Dewi Asmara saat melakukan kunjungan ke RSUD Pelabuhanratu, Selasa 12 Juli 2022.
Dalam kunjungan itu Dewi Asmara meninjau langsung pelayanan kesehatan di Poli Umum, IGD, berbagai fasilitas kesehatan lainnya. Dewi Asmara juga menyapa mendengar langsung harapan para pasien yang sedang berobat di RSUD tersebut di RSUD Palabuhanratu.
Selain itu, terkait dengan kebutuhan peningkatan fasilitas layanan kesehatan, Dewi Asmara menegaskan jika pemerintah pusat memiliki anggaran untuk membantu peningkatan fasilitas kesehatan di daerah, tinggal bagaimana daerah mau secara proaktif mengusulkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada usulan dari sini, sebagai wakil rakyat, saya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memperjuangkannya di DPR,”ungkap Anggota Komisi 9 DPR RI ini.
editor : Hasna Fatimah Zahra