Pemerintah Angkat 32 Ribu Petugas MBG Jadi PPPK di Februari 2026

sumber :bgn

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah memastikan akan mengangkat sekitar 32.000 petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola program strategis nasional di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa status PPPK hanya diberikan kepada jabatan-jabatan strategis yang berperan langsung dalam pengelolaan dan pengawasan program.

Adapun posisi yang akan diangkat sebagai PPPK meliputi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta Akuntan.

Ketiga jabatan tersebut dinilai krusial dalam menjamin kualitas layanan, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta pemenuhan standar gizi nasional di setiap unit pelayanan MBG.

Untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi, seluruh calon PPPK diwajibkan mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2025.

Seleksi ini menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan tenaga yang direkrut memiliki kapasitas teknis dan manajerial sesuai kebutuhan program nasional.

BGN Tegaskan PPPK Tidak Berlaku untuk Seluruh Pegawai dan Relawan

Seiring bergulirnya kebijakan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun, menurut BGN, frasa “pegawai SPPG” tidak dapat dimaknai secara menyeluruh terhadap semua personel yang terlibat dalam operasional harian.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, bukan seluruh tenaga pendukung maupun relawan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Ia menegaskan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program Makan Bergizi Gratis, namun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan pemerintah.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap implementasi Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan transparan, sekaligus menjaga keberlanjutan program tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat pelaksana maupun masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *