BERITAUSUKABUMI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan tersebut.
Regulasi ini mengatur kriteria penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran bantuan yang akan diberikan kepada pekerja.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (29/10/2026).
Ini Persyaratan Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar dapat menerima BSU 2026.
Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun gaji atau upah yang menjadi dasar penentuan penerima adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas Gaji Disesuaikan dengan UMP dan UMK
Kemnaker juga mengatur ketentuan khusus mengenai batas maksimal gaji bagi pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan besaran UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas gaji menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Ketentuan ini menjadi dasar penyesuaian batas penghasilan penerima BSU agar mempertimbangkan perbedaan upah minimum di masing-masing daerah.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Mendapat BSU
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, program BSU 2026 ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan dalam Permenaker.
BSU 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu
Terkait besaran bantuan, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Namun, bantuan tersebut tidak dibayarkan secara bulanan. Total bantuan selama tiga bulan akan dibayarkan sekaligus dengan nilai mencapai Rp900 ribu untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan.
Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menjadi landasan hukum pelaksanaan program BSU tahun ini, sekaligus memberikan kepastian mengenai kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.
Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta data gaji atau upah yang dilaporkan pemberi kerja telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemnaker.
sumber : Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan





