DPRD Kota Sukabumi Ancam Tindak Oknum Pemotong Bansos Beras 30 Kilogram

Anggota DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pemotongan maupun manipulasi data penerima bansos beras 30 kilogram. DPRD siap mengawasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan maupun penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dari pemerintah.

Abdul Kohar menegaskan tidak akan mentoleransi adanya praktik pemotongan bantuan, manipulasi data penerima, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi beras untuk masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang penyaluran bantuan pangan pemerintah berupa 30 kilogram beras kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Program nasional itu digulirkan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat dengan nilai anggaran mencapai Rp17,52 triliun.

Abdul Kohar menegaskan bantuan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara utuh tanpa potongan apa pun.

“Jangan pernah ada yang mencoba menyunat bantuan beras 30 kilogram ini. Itu hak masyarakat yang harus diterima penuh. Kalau ada oknum yang bermain-main dengan bantuan rakyat, saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Abdul Kohar dalam keterangan, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, pemerintah juga telah memperbarui Basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 10 Juli 2026.

Dengan adanya pembaruan tersebut, ia menilai seluruh instansi memiliki dasar data yang lebih akurat sehingga tidak ada lagi alasan terjadinya kesalahan sasaran penerima bantuan.

“Kini data sudah diperbarui. Semua pihak harus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Jangan lagi ada alasan data belum sinkron atau salah pendataan,” ujarnya.

Abdul Kohar mengaku masih menerima kekhawatiran masyarakat terkait potensi adanya penerima bantuan yang dinilai tidak layak, sementara warga miskin justru belum memperoleh haknya.

Karena itu, ia meminta aparatur di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam melakukan verifikasi maupun penyaluran bantuan.

“Saya tidak ingin ada masyarakat mampu yang menikmati bantuan, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak menerima. Program ini harus tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat kecil,” katanya.

DPRD Kota Sukabumi Siap Awasi Distribusi

Sebagai anggota legislatif, Abdul Kohar memastikan DPRD Kota Sukabumi akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pangan tersebut.

Ia meminta seluruh aparatur pemerintah tidak melakukan praktik pemotongan bantuan, penitipan nama penerima, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami akan mengawasi proses distribusi bantuan ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau dugaan pelanggaran, kami akan mendorong agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang merampas hak masyarakat miskin,” tegasnya.

Abdul Kohar juga mengimbau masyarakat Kota Sukabumi untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan beras, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Menurutnya, keberhasilan program bantuan pangan bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran negara, tetapi juga oleh integritas seluruh pihak yang bertugas di lapangan.

“Program ini hadir untuk membantu masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan,” pungkas Abdul Kohar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *