BERITAUSUKABUMI.COM – Warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan sesosok kerangka manusia di kawasan perkebunan pohon jati milik PT IBP, Desa Sagaranten, pada Senin (13/7/2026).
Kerangka tersebut ditemukan oleh warga yang tengah memperbaiki jalan di sekitar lokasi. Awalnya, mereka mencium aroma busuk yang sangat menyengat sebelum akhirnya menemukan jasad yang telah menjadi kerangka.
Kapolsek Sagaranten, AKP A. Suryana B membenarkan adanya penemuan tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Di TKP ditemukan sesosok kerangka mayat dengan bau yang sudah menyengat,” ujar AKP A. Suryana.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut sehingga sebagian besar tubuh hanya menyisakan tulang.
Bagian wajah hingga paha sudah menjadi kerangka, sementara pada bagian telapak kaki masih ditemukan sisa kulit.
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan identitas korban. Di sekitar lokasi penemuan tidak ditemukan dokumen identitas ataupun barang yang dapat mengungkap jati diri korban.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban, di antaranya pakaian berwarna merah, kaus hitam, serta rambut panjang yang ditemukan tidak jauh dari posisi kerangka.
“Barang yang kami amankan berupa baju berwarna merah, kaos hitam, dan rambut berukuran panjang yang berada di dekat kerangka tersebut,” jelas Kapolsek.
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses identifikasi, kerangka manusia tersebut telah dievakuasi ke RSUD Sagaranten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Polsek Sagaranten masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas korban serta penyebab kematiannya.
Polisi juga telah meminta keterangan dari warga yang pertama kali menemukan kerangka sebagai saksi dalam kasus tersebut.





