Dugaan Pelecehan Seksual Santri di Cicurug Sukabumi, Pelaku Dilarang Mengajar

Kasus dugaan pelecehan seksual santri oleh oknum pengajar di Sukabumi terungkap. Pelaku akui empat korban, kasus diselesaikan damai.
Ilustrasi pelecehan (sumber:krisnatedjo/pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang oknum pengajar berinisial MF (25) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Kampung Cicatih, Desa Bangbayang, pada Sabtu malam (10/1/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah MF diduga melakukan kekerasan dengan memukul tangan salah satu santri. Peristiwa itu memicu keberanian korban lain untuk melapor dan mengungkap dugaan perbuatan asusila yang disebut telah terjadi berulang kali selama beberapa tahun terakhir.

Syarif, kakak terduga pelaku, membenarkan bahwa MF telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan awal, MF mengakui perbuatannya terhadap empat orang santri, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

Bacaan Lainnya

“Dari pengakuan yang disampaikan, perbuatan itu dilakukan di kobong atau asrama, dan ada juga yang terjadi di kebun. Pengakuannya sebatas menggesekkan tubuh,” ujar Syarif, Senin (12/1/2026).

Meski sempat ditangani kepolisian, kasus dugaan pelecehan tersebut berakhir dengan kesepakatan kekeluargaan. Dalam kesepakatan itu, MF dilarang kembali mengajar, tidak diperbolehkan tinggal di wilayah Cicatih, serta kontrakan yang digunakan sebagai kobong ditutup permanen.

Keputusan ini memicu perhatian publik, mengingat korban merupakan anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *