BERITAUSUKABUMI – Kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke permukaan.
Setelah buron selama hampir satu bulan, tersangka berinisial D akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan dilakukan di wilayah Bandung, Rabu dini hari (23/7/2025), setelah D beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai ditangkap, tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“D sudah kami tetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua pegawai DLH lainnya, namun terus menghindar. Hari ini kami berhasil menangkapnya di Bandung dan langsung kami tahan,” ungkap Agus Yuliana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, saat dikonfirmasi media.
D diketahui merupakan pihak ketiga (vendor) dalam proyek pemeliharaan kendaraan angkutan sampah milik DLH Kabupaten Sukabumi.
Meski sudah terikat kontrak, ia tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana mestinya. Anehnya, pembayaran tetap dicairkan penuh sesuai nilai kontrak.
“Peran D sangat jelas. Bersama dua tersangka lainnya, yakni TS dan HR, ia diduga kuat melakukan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta,” tegas Agus.
Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi di DLH Sukabumi kini bertambah menjadi empat orang. Kejaksaan memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru.
“Kami akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” tambah Agus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dan integritas lembaga pemerintahan. Masyarakat pun berharap agar seluruh pelaku diusut tuntas dan diberi hukuman setimpal.





