20 Tahun Penantian Berakhir, Warga Transmigrasi di Sagaranten Akhirnya Terima Sertifikat Hak Milik

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi. Hal itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, yang telah menanti kepastian hukum atas lahan sejak tahun 2001.
Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, yang telah menanti kepastian hukum atas lahan sejak tahun 2001.

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.

Hal itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, yang telah menanti kepastian hukum atas lahan sejak tahun 2001.

Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan penyerahan SHM merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas lahan yang ditempati warga transmigrasi.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan SHM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati warga transmigrasi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegas Iti Octavia saat penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi Lokal Kabupaten Sukabumi, Rabu 23/07/2025 di Balai Desa Curug Luhur Kecamatan Sagaranten.

Penyerahan SHM tersebut tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga diharapkan mampu menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah transmigrasi seperti Sagaranten.

Kepala Desa Curug Luhur, Deni Jayawiguna, yang hadir mewakili masyarakat, menyambut baik terbitnya sertifikat tersebut. Ia menyatakan bahwa SHM menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang telah lama mereka tempati.

“SHM ini adalah dokumen resmi yang selama ini kami harapkan. Ini bukti nyata bahwa lahan yang kami kelola selama puluhan tahun kini telah sah secara hukum,” ujar Deni.

Penyerahan SHM dilakukan secara simbolis kepada 20 warga transmigrasi. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Camat Sagaranten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *