beritausukabumi.com-Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Suhendar mengatakan, berdasarkan data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS), sampai September 2024 ini, angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi, tercatat ada 24.000 atau 7.32 persen.
Jumlah angkat 24.000 pengangguran atau pencari kerja ini, kata Suhendar terhitung sejak 2 tahun terakhir sampai September 2024.
Menurut Suhendar, tingginya angka penangguran di Kabupaten Sukabumi, terjadi karena ada beberapa perusahaan padat karya minggat dari Kabupaten Sukabumi.
“Ada yang tidak lagi produksi dan sampai sekarang tidak ada perusahaan baru yang terdaftar ke Kabupaten Sukabumi,”terang Suhendar dalam diskusi publik tentang ketenagakerjaan yang mengambil tema Pengangguran di Kabupaten Sukabumi Mau Dibawa ke Mana yang digelar di Hotel Augusta Sukabumi, pada Selasa (29/10/2024).
Suhendar mengaku untuk meminimalisir tingginya lonjakan angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, kata Suhendar sudah banyak melakukan terobosan.
“Diantaranya melalui bidang latihan dan produktivitas selama 2023-2024. Terdapat sekitar 1216 orang mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK) dengan 10 bidang kejuruan bersertifikat nasional. Bukan hanya itu, kami juga melakukan perluasan tenaga kerja mandiri (TKM) dan kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan mitra lembaga pelatihan kerja (LPK),”bebernya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan jumlah angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi antara 2021 hingga 2024 cukup tinggi.
Angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi ada sekitar 25.730 orang. Jumlah angka tersebut terjadi karena terkena adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dari sektor industri formal.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan malah mencatat, ada 58.000 orang yang mengajukan Jaminan Hari Tua atau JHT karena telah di PHK.
“Pada tahun 2024 ini, tingkat angka pengangguran di kabupaten Sukabumi sesuai data statistik masih sangat tinggi. Kemudian juga situasi kondisi sektor usaha dan industri di Kabupaten Sukabumi, belum baik-baik saja,” kata Sudarno.
Untuk itu Sudarno menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha, serta perlunya menjaga kondusifitas lingkungan agar usaha dapat berjalan dengan tenang.
“Iya, solusinya yakni tolong (perusahaan) yang masih ada di jaga keberlangsungannya, caranya berikan perlindungan dan kepastian hukum, jangan membuat kebijakan dan keputusan atau rekomendasi yang menyimpang aturan hukum itu sendiri,”terangnya.





