Hati-hati! Kini Sebut Orang “Anjing” atau “Babi” Bisa Dijerat Pidana

Memaki seseorang dengan sebutan binatang seperti anjing atau babi dapat dipidana. Pakar hukum jelaskan aturan KUHP lama dan baru.
hewan anjing (sumber:pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ungkapan makian dengan menyebut nama binatang seperti “anjing” atau “babi” terhadap seseorang ternyata tidak bisa dianggap sepele.

Perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum pidana karena termasuk dalam kategori penghinaan ringan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tindakan memaki atau menghina seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, dapat dikenai Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

“Memaki orang dengan sebutan nama binatang merupakan bentuk penghinaan ringan yang dapat diproses secara hukum,” ujar Abdul Fickar saat menjelaskan ketentuan pidana terkait penghinaan.

Pendapat tersebut diperkuat oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan .

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sanksi terhadap penghinaan ringan diperjelas dan diperberat.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pelaku penghinaan ringan dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun demikian, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Korban harus mengajukan laporan resmi dan disertai alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Dengan adanya ketentuan ini, para pakar hukum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata, baik di ruang publik maupun di media sosial.

Ujaran yang mengandung unsur penghinaan tidak hanya melukai perasaan orang lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *