Fakta KUHP Baru Mau Nikah Siri dan Poligami Tidak Dilarang

Anggota DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP Baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Aturan tersebut hanya mengatur larangan perkawinan dengan halangan hukum demi menjaga ketertiban sosial.
Resepsi perkawinan (sumber:ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melarang praktik nikah siri dan poligami. Isu tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan memicu kekhawatiran publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman dalam membaca substansi aturan KUHP Baru.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP Baru tidak mengatur larangan nikah siri maupun poligami. Aturan yang dimaksud dalam KUHP Baru hanya menegaskan larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah secara hukum, seperti menikahi seseorang yang masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Bacaan Lainnya

“KUHP Baru tidak masuk ke ranah privat masyarakat. Yang diatur adalah larangan menikah jika ada halangan hukum, misalnya seseorang menikah lagi padahal masih terikat perkawinan yang sah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya baru-baru ini.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut bukan hal baru dan telah dikenal sejak lama dalam KUHP lama. Tujuannya adalah menjaga ketertiban sosial serta melindungi hak-hak pihak yang sah, terutama dalam konteks hukum perkawinan.

Menurut Habiburokhman, negara berkepentingan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan pihak lain, khususnya pasangan sah dan anak-anak, tanpa mencampuri urusan pribadi warga negara yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Jadi tidak ada kriminalisasi terhadap nikah siri atau poligami. Yang dilarang adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum perkawinan,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, DPR berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh dan memahami isi KUHP Baru secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *