Pj Gubernur Jabar : Oknum Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Akan Disanksi

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat. Penetapan UMK 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin/foto:humasjabar

BERITAUSUKABUMI.COM-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan para oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang viral karena memberi dukungan pada salah satu calon wakil presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka diberikan sanksi.

Ditegaskan Bey, aparatur negara harus bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan, guna memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan dapat melahirkan pemimpin yang baik.

“Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian mereka sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme,” ujar Bey usai meninjau RSUD Sumedang, Rabu (3/1/2024).

Bacaan Lainnya

Bey menjelaskan, bahwa para oknum Satpol PP tersebut menerima hukuman yang berbeda berupa penghentian gaji, sebagai sanksi dan bila kembali berulah, Bey memastikan akan ada hukuman yang lebih berat.

“Saya tidak hafal. Tapi satu orang tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan. Nanti kalau melakukan lagi, sanksinya bisa lebih berat,” tegasnya.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.

Anggota lainnya kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, lalu mereka mengangkat foto cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

“Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” ungkapnya.

Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.


sumber : pikiranrakyat.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *