BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak Kecamatan Cibadak melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat teguran yang sebelumnya dikirimkan DPMPTSP kepada perusahaan terkait sejumlah ketidaksesuaian administratif dan perizinan.
Dalam pengecekan lapangan, tim pemerintah daerah diterima langsung oleh perwakilan manajemen PT Bogorindo Cemerlang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan pemerintah daerah mendukung investasi yang bermanfaat bagi masyarakat, namun tetap harus memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap investasi yang membawa dampak positif, namun seluruh prosesnya harus sesuai regulasi. Dari hasil pengecekan hari ini, belum ada aktivitas pembangunan fisik maupun land clearing di lokasi,” ujar Ali Iskandar.
Ia menambahkan bahwa izin prinsip yang diajukan perusahaan melalui sistem OSS (Online Single Submission) masih perlu penyempurnaan.
Selain itu, muncul klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, yang menjadi lokasi rencana pembangunan seluas 299 hektare tersebut.
Menurut Ali, DPMPTSP akan menelusuri kembali dasar hukum kepemilikan lahan serta memastikan titik koordinat yang akurat untuk menghindari potensi sengketa.
Pemerintah desa dijadwalkan akan memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan para ahli waris pada Rabu, 12 Juni 2025 nanti.
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, langkah hukum disarankan sebagai opsi penyelesaian.
“Kehadiran kami di lapangan juga sebagai bentuk penegasan bahwa aktivitas pembangunan oleh PT Bogorindo Cemerlang untuk sementara dihentikan,” tegasnya.
Sengketa Lahan Masih Berlangsung
Sementara itu, tim kuasa hukum ahli waris, Tri Pramono, dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa lahan yang dimohonkan oleh PT Bogorindo Cemerlang berada di luar kawasan eks PT Tenjojaya seluas 299,43 hektare, serta bukan merupakan bekas tanah negara dari perkebunan Malingut.
Ia menuding adanya dugaan manipulasi dokumen asal-usul lahan oleh perusahaan, dengan klaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, yang telah dibantah secara resmi oleh Kepala Desa dalam surat ke Kanwil ATR/BPN.
Tri juga menyampaikan bahwa proses pengajuan alas hak oleh perusahaan masih berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun terhambat oleh kondisi di lapangan, terutama setelah terjadinya pemecahan lahan akibat pembangunan jalan program TMMD 2024.
“Lahan tersebut merupakan tanah adat dengan persil 172. Kami keberatan jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa kejelasan legalitas,” tegas Tri.
Polemik kepemilikan lahan ini telah menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris sejak awal rencana pembangunan camping ground digulirkan.






Kudu dikawal tika beres perusahaan ieu mah.
Emang PT Bogorindo mah arogan, teu dimana-mana nyieun gara-gara wae. Tapi bingungna pemerintah daerah teu wani keras ka PT Bogorindo mah, jelas-jelas aya keneh kegiatan.
Alasanna hanya nanam rumput cenah, Pan nyieun taman wisata ge kudu aya izin meren ti pemerintah. Sok nyieun alasan wae.